Jumat, 25 April 2014

manusia dan keadilan

A. PENGERTIAN KEADILAN 
 Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. 
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu 
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau 
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah 
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, 
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan. 
 Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang 
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya 
dikendalikan oleh akal. 
Ilmu Budaya Dasar Halaman 1 dari 11 
  Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada 
pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah 
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. 
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan 
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. 
 Kong Hu Cu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, 
bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan 
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini 
atau disepakati. 
 Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah 
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan 
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau 
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa 
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari 
kekayaan bersama. 
 Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta unuk tidak hanya menuntut hak 
dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa 
menjalankan kewajiban , maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada 
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya 
menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak 
atau diperas orang lain. 
 Sebagai contoh, seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan 
upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. 
Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menerus menggunakan tenaga 
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraan, maka 
perbuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya. Oleh 
karena itu, untuk memperoleh keadilan misalnya, kita menuntut kenaikan upah, 
sudah tentu memperoleh keadilan misalnya kita menuntut kenaikan upah, sudah 
tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi 
Ilmu Budaya Dasar Halaman 2 dari 11 
 majikan, kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita 
menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah 
yang diterima. 

B. KEADILAN SOSIAL 
Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah 
Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat 
Indonesia" 
 Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya 
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu 
dijelaskan sebagai prinsip " tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka". 
Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan 
dan keadilan. 
 Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan sosial bagi seluruh 
rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah yang 
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya 
diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya 
bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran 
yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan 
secara terperinci. 
 Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 
memberikan perumusan sebagai berikut : 
"Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan 
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan 
kebudayaan". 
 Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan 
dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan 
sebagai berikut 
Ilmu Budaya Dasar Halaman 3 dari 11 
 Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia 
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial 
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 
 Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan 
sikap yang perlu dipupuk, yakni : 
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan 
kegotongroyongan 
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 
serta menghormati hak-hak orang lain 
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan 
4. Sikap suka bekerja keras 
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai 
kemajuan dan kesejahteraan bersama 
 Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan 
dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan 
yaitu : 
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, 
sandang dan perumahan 
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan 
3. Pemerataan pembagian pendapatan 
4. Pemerataan kesempatan kerja 
5. Pemerataan kesempatan berusaha 
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi 
generasi mudadan kaum wanita 
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air 
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan 
 Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan 
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan 
setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya 
Ilmu Budaya Dasar Halaman 4 dari 11 
 kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti 
drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar