Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Dapat dilihat evolusi
organisasi pengelola Internet, mulai dari ARPANET Working Group hingga
berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board), IETF
(Internet Engineering Task Force), IRTF (Internet Research Task Force) dan W3C
(World Wide Web Consorcium). Berikut kajian singkat tentang
organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
1. World Wide Web
Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari
Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat
diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan badan yang
bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.
IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan
menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet
dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab
dalam mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society
(ISOC):
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet
Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini
bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP
dan nama domain.
ETIKA DALAM BERINTERNET
Pentingnya Etika Dalam
menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet
akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru
didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam
menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika
yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana
banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan
teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si
temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap
harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah
ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri
orang yang dikritik.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat
pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu
sendri.
Aspek Hukum Dalam
Internet
Bila kita cermati,
terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang
internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi
dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada
bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang
berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet
ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak
satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh
setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh
ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di
dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan,
keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun
2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan
salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang
kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular
tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik
ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan
dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs
dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX,
penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan
penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi
oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders,
disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan
harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo
meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya
untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan
posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh
oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya
diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi
Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2
UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang
terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak
suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang
menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan
hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang
bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat,
ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada
aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai
kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan,
bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang
perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen
Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya
(sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan
turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja
eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen
Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak
semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan
koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake
holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata
krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh
cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan
publik.
Melihat beberapa contoh
tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang
selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak
“kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini,
dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi
lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan
hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar