Sabtu, 18 April 2015

INSTITUSI PENGELOLA WEB SECARA MENDUNIA BESERTA ETIKA DAN HUKUM



Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Dapat dilihat evolusi organisasi pengelola Internet, mulai dari ARPANET Working Group hingga berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board), IETF (Internet Engineering Task Force), IRTF (Internet Research Task Force) dan W3C (World Wide Web Consorcium). Berikut kajian singkat tentang organisasi-organisasi tersebut, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.

1. World Wide Web Consortium (W3C):

Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.

Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3. Internet Architecture Board (IAB):

IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet

4. Internet Society (ISOC):

Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).

Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

ETIKA DALAM BERINTERNET

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:

Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.


Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:

Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

Aspek Hukum Dalam Internet

 
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.

Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.

Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Sumber :

Sabtu, 28 Maret 2015

Arsitektur Web Dan Aplikasi Utama Web

1.     Definisi Arsitektur Web
 
Arsitektur Web adalah suatu metode perencanaan dan dalam merancang situs web yang melibatkan teknis, estetika, dan fungsionalitas.Arsitektur web merupakan struktur rancangan (desain) web agar dapat tersusun suatu informasi yang tepat (terorganisasi) dan mudah ditemukan isinya.  
Dimana struktur rancangan harus memenuhi beberapa aspek antara lain form, fungsi, navigasi, interface, interaksi, visual, dan maksud informasi itu sendiri, yang akan dibangun dalam sebuah web.
 
2.   Aplikasi utama Web

HTTP
Http merupakan istilah yang sering ditemukan pada suatu alamat web, kotak teks pada browser maupun hyperlink-hyperlink yang ada pada dokumen. Http adalah singkatan dari Hypertext Transfer Protocol. Protokol adalah seperangkat aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh computer untuk menerima dan mengirim data, sedangkan Hypertext adalah text yang berhubungan dengan dokumen lainnya. Sehingga http adalah suatu protokol yang didasari dengan hypertext sehingga computer dapat mengirimkan dan menerima data melalui internet.  
Http adalah salah satu protokol komunikasi yang memungkinkan adanya transfer informasi ke internet. Fungsinya untuk menetapkan bagaimana pesan (data) diformat dan ditransmisikan dan tindakan apa dari web server dan browser untuk merespon berbagai perintah.
Http muncul di awal setiap alamat website (contohnya saja: http://www.google.com/,http://www.facebook.com/ ) ini menandakan bahwa protokol yang digunakan dalam website tersebut adalah http.
Oh iya, ada juga yang disebut dengan https, https merupakan varian dari http namun menambahkan lapisan enskripsi, biasanya ditemukan di halaman setting suatu website (contoh : https://www.facebook.com/settings).
HTML
HTML bagi web developer pasti tidak asing lagi dengan istilah ini. HTML merupakan singkatan dari Hypertext Markup Language.HTML berisi instruksi kepada web browser untuk menampilkan suatu tampilan grafis dari suatu website.
Bahasa HTML dapat dikenali dengan adanya tag yang diampit oleh karakter < dan >. Tag dalam HTML merupakan kode – kode special yang dimengerti oleh browser sehingga dapat ditampilkan ke layar browser.
HTML merupakan bahasa yang cross platform sehingga dapat digunakan pada berbagai platform yang berbeda dengan tampilan yang sama.
Web Server
Web server merupakan software yang memberikan layanan data yang berfungsi menerima permintaan dari http dan https dari browser web, dan mengirimkan kembali hasilnya dalam bentuk halam – halaman web yang umumnya berbentuk dokumen HTML.
Contohnya saat kita login kedalam suatu situs web, maka kita akan memasukan username dan password kedalam textbox, jika sudah maka kedua data tersebut akan dikirim dari browser lalu akan diterima oleh web server. Setelah diterima web server akan mencocokan data dengan data base yang dimilikinyam jika cocok web server akan mengirimkan halaman web yang menyatakan bahwa login berhasil, jika tidak web server akan mengirimkan halaman yang menandakan login gagal.
Browser
Browser (atau Web Browser) merupakan aplikasi yang membantu untuk menjelajahi internet. Awalnya web browser pertama hanya dapat menampilkan dokumen teks dan menerima perintah teks (console). Namun Web browser yang kita kenal sekarang sudah dapat menampilkan data berupa gambar, text, video. Contohnya saja google chrome, mozila firefox, safari, opera.
File Transaction
Transaksi file yang berlangsung di internet memerlukan FTP. FTP adalah File Transfer Protocol merupakan jaringan standar yang digunakan untuk mentransfer file dari satu host, ke host lain melalui jaringan berbasis TCP.
TCP atau Transmission Control Protocol (atau sering dikenal dengan TCP/IP) adalah sebuah software yang digunakan untuk mengirimkan dan menerima informasi satu computer, ke computer lain.
Fungsi FTP adalah melakukan download dan upload file-file computer antara klien FTP dan server FTP.
User Generated Content
·         Blog
Blog merupakan singkatan dari web log, blog biasanya berupa website yang berisikan artikel – artikel pada suatu halaman web. Blog yang popular di dunia maya adalah : blogger, wordpress, tumblr.
Kegunaan blog dapat tergantung oleh penulis blog tersebut, ada yang menggunakan blog sebagai tulisan sehari-hari, berjualan, photo sharing, penulisan tugas (seperti saya).
Ada juga istilah microblog, microblog adalah suatu blog yang hanya dapat mengandung kurang dari 200 karakter saja, contoh dari microblog adalah twitter yang hanya memnungkinkan penulisan text sepanjang 140 karakter saja.
 
·         Wikis
Wiki adalah sebuah website yang memperbolehkan penggunanya utnuk menambah atau mengubah isi dari situs tersebut.
Sebuah Wiki memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
  • Wiki dapat menunjukkan keterkaitan antara sebuah halaman dengan halaman lainnya, menggunakan pranala dalam halaman.
  • Wiki mengundang pengunjung untuk ikut terlibat dalam membuat dan berkolaborasi yang membangun situs web tersebut.
  • Wiki memungkinkan pengguna untuk mengubah sebuah halaman maupun membuat halaman baru dalam situs web, dengan menggunakan peramban web.
Situs wiki yang popular di internet saat ini adalah Wikipedia, sebuah situs web berupa ensiklopedia yang memungkinkan pengguna internet dapat mengubah, manambahkan informasi berupa pengetahuan pada web tersebut.
Wikia merupakan situs web yang berbentuk halaman web yang memungkinkan pengguna internet dapat membuat ensiklopedia pada suatu topic tertentu, misalnya tentang game, novel, band dan topic-topik yang lainnya sesuai dengan keinginan pengguna internet.
Dikarenakan website Wiki yang dapat diubah-ubah oleh pengguna internet, maka sering terjadi aksi-aksi vandalisme yang dilakukan untuk menurunkan kualitas suatu wiki.
 
·         Folksonomy
Folksonomy adalah sebuah metode untuk menciptakan dan mengatur tag yang menjelaskan dan mengategorikan content. Tag tersebut umumnya merupakan hyperlink yang akan mengarahkan user pada sekumpulan item yang berhubungan dengan tag tersebut. Bentuk tag tidak selalu harus berupa teks, tetapi dapat juga berupa image. Sekumpulan tag yang saling terkait denganpersamaan bentuk sering juga disebut tag cloud, umunya tag cloud memiliki 30hingga 150 tag.
 
·         Social Networks
Layanan jejaring sosial adalah layanan dalam jaringan, platform, atau situs yang bertujuan memfasilitasi pembangunan jaringan sosial atau hubungan sosial di antara orang-orang yang memiliki ketertarikan, aktivitas, latar belakang, atau hubungan dunia nyata yang sama. Suatu layanan jejaring sosial terdiri dari perwakilan masing-masing pengguna (biasanya berupa profil), hubungan sosialnya, dan berbagai layanan tambahan. Kebanyakan layanan ini berbasis web dan penggunanya berinteraksi melalui Internet, seperti surat elektronik dan pesan instan. Layanan komunitas dalam jaringan kadang dianggap sebagai layanan jejaring sosial, meski dalam artian yang lebih luas layanan jejaring sosial bersifat terpusat pada individu, sementara layanan komunitas daring bersifat terpusat pada grup. Situs-situs jejaring sosial memungkinkan pengguna berbagi ide, aktivitas, acara, dan ketertarikan di dalam jaringan individunya masing-masing.
 
Sumber :